Thu. Sep 5th, 2024

“Mari merokok selama merokok itu masih menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM). Merokok tidak dilarang karena tidak ada satu pun peraturan yang menunjuk pada hal tersebut”

The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok dihisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025. Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) menjadi 2,8 persen (2004). Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen menjadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Sejauh ini, menurut WHO, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia dan mengakibatkan 5,4 juta kematian pada tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut. Pada tahun 2015, diperkirakan tembakau dan rokok akan menyumbang 10% dari jumlah kematian di seluruh dunia. Dengan demikian, meskipun bagian dari HAM, masihkah ada sisi baik dari merokok yang perlu dipertahankan? Rokok baik secara ekonomi? Disebut-sebut rokok berdampak signifikan untuk berjalannya roda perekonomian, toh fakta berbicara lain. Studi Lembaga Demografi (LD FEUI) tahun 2007 menunjukkan bahwa industri tembakau hanya memberikan kontribusi 1 persen dari total output nasional dan menduduki peringkat ke-34. Sumbangan terhadap lapangan kerja pada industri rokok menduduki urutan ke-48, sedangkan pertanian tembakau menduduki urutan ke-30 di antara 66 sektor. Secara nasional, jumlah tenaga kerja industri tembakau dan petani cengkeh adalah kurang dari 2 persen dari jumlah pekerja di semua sektor dengan upah di bawah upah minimum regional. Dari sisi penerimaan negara melalui cukai rokok, Indonesia masuk dalam kategori terendah nomor 2 yang menetapkan batas cukai maksimal sebesar 57%. Sementara, rata-rata cukai gobal adalah 65%, India 72 %, Thailand 63%, dan Jepang 61%. Dengan demikian, menaikkan cukai rokok bearti meningkatkan pula pendapatan negara. Selain menaikkan pendapatan, penaikan cukai ini juga akan mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah pendapatan negara Rp 50,1 triliun. Mendukung riset ini adalah Survey Ekonomi dan Kesehatan Nasional yang menyebutkan bahwa konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan. Artinya, kebijakan ini juga akan berkontribusi positif terhadap upaya pengurangan kemiskinan.

Iklan rokok: UU Kesehatan Vs UU Penyiaran

UU Penyiaran No 32/2002 pasal 46 yang memperbolehkan iklan niaga rokok harus segera direvisi karena bertentang dengan UU Kesehatan yang menyebut rokok mengandung zat adiktif. Konsekuensinya, rokok harus dilarang beriklan di media penyiaran. Terpaan iklan rokok dari media penyiaran memicu terjadinya peningkatan jumlah perokok pada kelompok muda dan anak-anak. Iklan rokok di media penyiaran, terutama televisi, kini semakin “kreatif”. Semula iklan ini hanya tampil sesudah pukul 21.30 WIB, kini di siang hari pun logo rokok leluasa berseliweran di layar kaca. Bukan hanya kemasan dan temanya yang kreatif, kini rokok pun memanfaatkan iklan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai tameng. Kreativitas iklan ini menyasar kelompok muda dan remaja dengan asumsi mereka adalah konsumen (perokok) di masa depan. Strategi subliminal ini memang ampuh memapar tanpa audiens menyadari bahwa dirinya tengah terpapar oleh iklan ini. Terpaan melalui media penyiaran ini, kemudian diperkuat dengan paparan di media lini bawah yang setiap hari dengan mudah dapat ditemui. Lingkungan dan media mampu mengajarkan kepada individu tentang suatu perilaku, sikap, atau preferensi tertentu sebagaimana yang dinyatakan oleh Bandura dalam social learning theory. Terpaan iklan rokok yang bertubi, lingkungan keluarga, masyarakat, dan budaya, serta sedikitnya pengetahuan tentang menghindarkan diri dari perokok dan perilaku merokok, menjadikan individu berpotensi besar untuk menjadi perokok. Sebagaimana diketahui, media televisi memaparkan pesan iklan rokok sedemikian rupa dalam intensitas yang tinggi –durasi film 2 jam dengan iklan rokok berkisar pada total durasi 25 menit, belum lagi ditambahkan dengan iklan korporat yang muncul di luar jam tersebut- mampu mempengaruhi preferensi individu terhadap rokok. Laporan US Surgeon General menyimpulkan bahwa iklan rokok meningkatkan konsumsi melalui beberapa cara, yaitu: (a) Menciptakan norma bahwa rokok adalah baik dan biasa (b) Mendorong anak-anak untuk mencoba merokok (c) Mengurangi motivasi perokok untuk berhenti merokok (d) Mengurangi peluang diskusi terbuka tentang bahaya rokok karena adanya pendapatan dari iklan rokok.

Jogja punya aturan tentang kawasan rokok?

Meskipun hanya berbentuk Pergub yang tidak memiliki sanksi kuat, peraturan ini paling tidak memberikan kabar gembira kepada konsumen yang selama ini sedikit sekali mendapat perlindungan dari para perokok aktif. Sayangnya, rendahnya dana sosialisasi disebut-sebut sebagai alasan tidak diketahuinya peraturan ini secara meluas (?). Sebelumnya, publik mengetahui peraturan dengan isu sejenis yang diberlakukan di DKI tidak efektif diberlakukan. Padahal, peraturan tersebut secara hokum dianggap lebih kuat dibandingkan yang diterbitkan di DIY. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah adanya keterlibatan dari sejumlah petinggi di DIY yang dikabarkan terlibat dengan bisnis tembakau. Lantas, masihkah ada harapan DIY akan lebih berhasil daripada DKI? Banyak alasan untuk mengatakan tidak tetapi harapan harus dibangun, ada lebih banyak pihak yang ingin hidup sehat dengan tidak berurusan dengan rokok. Ini tidak akan menjadi hal yang utopis ketika setiap individu berani mengasertifkan hak-haknya dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan berani berkomitmen untuk memberikan ruang untuk itu. Tidak kalah penting adalah keberadaan elemen masyarakat sipil untuk mengawal peraturan bertaring tumpul di tengah elit-elit drakula ini.

By Cholis

2 thoughts on “Merokok adalah HAM?”

Comments are closed.