Sat. Dec 7th, 2024

Sesungguhnya Gas LPG 3 kg bersubsidi diproduksi dan dipasarkan untuk konsumen rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp 1.5 jt/bulan dan pelaku usaha mikro. Jika anda tidak masuk kategori di atas dan anda memakainya, anda termasuk “penjahat konsumen” karena telah merampas hak konsumen atas kebutuhan dasar ini. Mereka sering harus membayar lebih mahal dari harga yang semestinya karena harus “bersaing” dengan konsumen yang mampu untuk mendapatkannya. Dimana solidaritas konsumen di tengah ketidakberdayaan pemerintah membuat tata niaga Gas LPG 3 kg yang adil?