Sat. Dec 7th, 2024

Artificial Intelligence (“AI”) atau kecerdasan buatan adalah bagian dari industri di dalam ekonomi digital yang berkembang pesat dan dimanfaatkan karena kemampuannya dalam menganalisis data, menyajikan data, memahami pola, serta mempelajari keadaan sekitarnya untuk membuat suatu keputusan atau hasil tertentu yang diingkan. Dengan kata lain AI merupakan sebuah teknologi yang dirancang untuk menyerupai dan meniru kemampuan intelektual manusia. pemerintah telah memperkenalkan Strategi Nasional Pengembangan AI 2020-2045 (“Strategi Nasional AI”) yang menjadi pengembangan AI di Indonesia. Perkembangan AI berdampak pada produk dan layanan yang digunakan konsumen. Untuk itu penting untuk mengekplorasi bagaimana penerapan AI di Indonesia apakah pemerintah dan pengembang teknologi ini peduli terhadap perlindungan konsumen.

Berdasarkan survei yang dilalukan oleh Popullix terhadap 1014 responden di atas, ChatGPT menjadi yang paling banyak digunakan. ChatGPT berfungsi untuk membuat berbagai macam teks (pidato, esai, surat, lamaran, dll), melengkapi teks dan menghitung, merangkung teks, parafrase teks, mengoreksi tata bahasa, memberikan ide dan saran. Output yang dihasilkan bersifat natural dan relevan dengan perintah. Sedangkan Copy.ai digunakan untuk fungsi-fungsi copywriting dan pembuatan konten menarik.

Macam-Macam AI yang Populer digunakan di Indonesia
1. Chatbots: Chatbots telah menjadi salah satu fitur utama dalam meningkatkan layanan pelanggan di platform e-commerce. Mereka dapat memberikan respons cepat dan otomatis terhadap pertanyaan pelanggan.

2. Recommendation tools: Teknologi AI digunakan untuk menganalisis data perilaku pelanggan, seperti riwayat pembelian, preferensi, dan aktivitas penelusuran, untuk memberikan rekomendasi produk yang dipersonalisasi.

3. Smart logistics: Digunakan untuk memprediksi permintaan produk, mengidentifikasi pola pengiriman yang efisien, dan mengelola stok secara tepat waktu, sehingga meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional.

4. AI Copywriting: AI dapat menghasilkan teks iklan, deskripsi produk, dan konten pemasaran lainnya dengan cepat dan efisien. Ini memungkinkan e-commerce untuk menciptakan konten yang menarik.

Menurut situs konsumencerdas.id, Teknologi AI dalam perbankan digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data nasabah. Memprediksi perilaku dan risiko nasabah. Menawarkan layanan yang lebih personal kepada nasabah. Meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, bank dapat meningkatkan layanan kepada nasabah, mengoptimalkan operasi, dan tetap kompetitif di pasar.

AI harus adil dan bertanggungjawab untuk Konsumen
Lembaga Konsumen Yogyakarta tergabung bersama dengan puluhan organisasi konsumen di berbagai negera dalam organisasi konsumen Consumers International. Dalam tema Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh pada tanggal 15 Maret 2024 Consumers International mengusung tema tentang “Kecerdasan Buatan (AI) yang Adil dan Bertanggung Jawab untuk Konsumen”, Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong hal-hal sebagai berikut:

  1. INFORMASI YANG JELAS. Penting untuk menjaga transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan chatbot AI generatif sebagai mesin pencari. Konsumen perlu diberi informasi yang jelas tentang penggunaan data mereka, algoritma yang diprogram, dan cara keputusan diambil.
  2. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Privasi dan keamanan data konsumen dijaga dengan cermat selama seluruh proses penggunaan AI. Dengan demikian, AI dapat menjadi alat yang efektif dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pencarian konsumen, sambil memastikan integritas dan perlindungan data pribadi mereka. Usaha ini harus dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang AI.
  3. ATURAN KHUSUS. Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan khusus yang mengatur penerapan AI di dalam sektor bisnis dengan memperhatikan hak dan tanggungjawab hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Perangkat hukum yang digunakan saat ini terbatas pada UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  4. NILAI KEADILAN. Pengembangan dan implementasi chatbot harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Tidak diskriminatif dan selalu inklusif.