Sat. Dec 7th, 2024

RRI-Jogja News, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menilai perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen belum berjalan dengan baik selama tahun 2011, hal ini terlihat dengan adanya peningkatan jumlah kasus terkait kerugian yang diderita konsumen.

Tercatat selama tahun 2010 di Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah kasus terkait kerugian konsumen hanya mencapai sekitar 20 kasus, namun selama tahun 2011 angkanya meningkat menjadi 39 kasus, beberapa diantarannya menyangkut persoalan pendidikan, layanan kesehatan, layanan komunikasi, layanan transportasi serta standarisasi produk.

Adanya persoalan ini disinyalir akibat Pemerintah dan Penegak Hukum yang masih setengah hati menegakkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Praktik usaha yang menyesatkan, mengelabuhi dan menipu konsumen masih marak, bahkan kebijakan tentang konsumen dari Pemerintah masih lemah”, terang Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widjiantoro, dalam acara diskusi refleksi perlindungan konsumen 2011, di kawasan Kotabaru Yogyakarta, Selasa (17/01).

Ia mengatakan, berbagai bentuk pelanggaran praktik usaha mulai dari proses produksi, distribusi dan pemasaran masih banyak yang berhenti pada tahap peringatan dan pembinaan, tanpa adanya upaya untuk menegakkan hukum yang tegas.

Di sisi lain, jika pelanggaran diproses ke pengadilan maka sanksi yang diberikan tidak memberi efek jera bagi pelaku, karena pelanggaran konsumen lanjutnya, hanya digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi administratif berupa denda.

Ia mencontohkan dalam kasus sedot pulsa yang merugikan masyarakat hingga mencapai kisaran tiga trilyun rupiah. ”Konsumen dalam posisi tidak berdaya, diambil pulsanya 500 hingga 2 ribu rupiah, saya kira sampai hari ini belum ada perbaikan, karena kasus itu masih ada dengan modus penipuan yang baru”, ujarnya.

Berpijak pada kasus ini, ia mengajak masyarakat agar mulai membangun kesadaran kritis sebagai konsumen dan subyek hukum yang berani menuntut dan menyuarakan hak-haknya, jika merasa ditipu sebagai konsumen. ”Hal itu harus diwujudkan dalam gerakan solidaritas konsumen untuk menyeimbangkan ketidakadilan pasar”, katanya.

http://rrijogja.co.id/berita/regional/berita-sosial-politik/967-perlindungan-konsumen-belum-berjalan

By Cholis

4 thoughts on “Perlindungan Bagi Konsumen Masih Lemah”

Comments are closed.