Sat. Dec 7th, 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecerdasan konsumen terhadap haknya dalam memperoleh produk semakin cerdas. Sayangnya, sampai saat ini belum ada survei mengenai tolok ukur kecerdasan ini.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Suarhatini Hadad dalam laporan kinerja BPKN di Jakarta, Selasa (4/1/2010), mengatakan, Selama 30 tahun bergulat dalam kasus perlindungan masyarakat, konsumen kini sudah semakin cerdas. “Berani mengadu melalui media massa. Kini produsen harus lebih bertanggung jawab terhadap produknya. Pusat pelayanan konsumen harus lebih banyak dibangun,” sebutnya.

Keberanian konsumen menandai konsumen mulai sadar akan hak-haknya sebagai pembeli atau pengguna produk tertentu. “Namun, ada pula konsumen yang enggan untuk menggugat pada produsen, karena takut dianggap mencari-cari masalah,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2010, pengaduan masyarakat mengenai pelayanan perbankan mendominasi persoalan masyarakat sebanyak 122 kasus. Persoalan lain, antara lain, masalah pembiayaan 48 kasus, listrik 7 kasus, perumahan 6 kasus, rumah sakit 3 kasus.

Koordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN H Gunarto mengatakan, BPKN tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi, tetapi lebih memberikan saran dan rekomendasi. Sifatnya BPKN adalah menampung pengaduan dan mengarahkan pengaduan masyarakat.

kompas.com

By Cholis