SELAMAT HARI KARTINI. Semangat Hari Kartini tidak hanya berbicara tentang pendidikan dan emansipasi perempuan, tetapi juga tentang keberanian perempuan dalam melindungi kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, perempuan hadir sebagai “Kartini Konsumen”—sosok yang tidak hanya mengelola konsumsi keluarga, tetapi juga memperjuangkan hakdan keadilan bagi konsumen.
Pada era 1970-an, kesadaran ini mulai tumbuh dari sebuah peristiwa yang mengguncang: kasus keracunan tempe bongkrek di Yogyakarta. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konsumen berada dalam posisi yang rentan, tanpa jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan sehat. Dari situ muncul kegelisahan sekaligus dorongan untuk menghadirkan perlindungan bagi konsumen.

Upaya tersebut dimulai dengan menjalin komunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta. Pada tahun 1978 berdirilah YLKI Perwakilan Yogyakarta. Para pendirinya berasal dari berbagai latar belakang—dosen, ibu rumah tangga, hingga tokoh publik—yang memiliki kepedulian yang sama terhadap nasib konsumen. Beberapa nama yang terlibat antara lain Mujono Probopranowo, Subanar, Pramuwito, A.Prasetyo Murniati, dan Mursumarwan, dengan Mujono Probopranowo sebagai ketua pertama dan Mungisah Martopo mengampu bidang pengaduan.
Seiring waktu, lembaga ini berkembang dan kemudian dikenal sebagai Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY). LKY hadir dengan visi mewujudkan masyarakat yang berkeadilan konsumen, serta misi mendorong tumbuhnya kesadaran konsumen, khususnya perempuan yang sering menjadi sasaran utama pemasaran barang.



Dalam perjalanan gerakannya, perempuan memegang peran yang sangat penting. Mereka bukan hanya pengelola konsumsi rumah tangga, tetapi juga agen perubahan dalam membangun kesadaran kritis. Kegiatan LKY meliputi pendidikan konsumen, advokasi bagi konsumen yang dirugikan, serta penyuluhan melalui ceramah, dialog, dan pendidikan masyarakat yang dilaksanakan di berbagai ruang—mulai dari kelompok masyarakat, sekolah, hingga perguruan tinggi.


Salah satu langkah strategis yang diperjuangkan adalah memasukkan pendidikan konsumen ke dalam kurikulum perguruan tinggi. Upaya ini mulai mendapatkan respons pada tahun 1980-an, ketika beberapa institusi pendidikan mulai mengadopsinya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya persoalan praktis, tetapi juga bagian dari pendidikan kritis masyarakat.
Gerakan konsumen sendiri dijalankan melalui empat strategi utama: pendidikan, pengorganisasian, kampanye, dan advokasi. Pendidikan dilakukan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen. Pengorganisasian dilakukan dengan mendorong terbentuknya Kelompok Konsumen Sadar (KKS), yaitu kelompok masyarakat yang memahami dan memperjuangkan haknya. Kampanye dilakukan untuk menyebarluaskan kesadaran, sementara advokasi menjadi jalan untuk membela konsumen yang dirugikan.
Materi pendidikan konsumen terus berkembang, mengikuti dinamika barang dan jasa yang semakin kompleks. Konsumen perlu memahami berbagai aspek, mulai dari keamanan pangan, karakteristik produk, dampak iklan terhadap perilaku konsumsi, hingga pengelolaan ekonomi keluarga dan cara menuntut hak. Karena pada dasarnya, setiap orang adalah konsumen.
Di tingkat masyarakat, kegiatan pendidikan dan pengorganisasian dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai kelompok, seperti PKK, Kelompok Wanita Tani, serta komunitas di tingkat kalurahan dan rukun warga. Selain pendekatan edukatif, perlindungan konsumen juga dilakukan melalui advokasi langsung. LKY menerima pengaduan dari konsumen yang dirugikan dan melalui peran tokoh seperti Ibu Mungisah Martopo.

Dalam upaya pencegahan, LKY juga bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti Dinas Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bersama-sama, mereka melakukan pemantauan barang di pasar dan toko secara berkala, bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan tidak ada produk kadaluwarsa, bahan berbahaya, atau barang yang tidak layak konsumsi beredar di masyarakat. Upaya ini terbukti mampu melindungi banyak konsumen dari potensi kerugian.
Namun, tantangan perlindungan konsumen terus berkembang. Seiring dengan kemajuan teknologi dan maraknya transaksi online, bentuk-bentuk kerugian konsumen menjadi semakin kompleks. Situasi ini menuntut gerakan konsumen untuk terus beradaptasi dan memperkuat strategi.
Hari ini, semangat “Kartini Konsumen” menjadi semakin relevan. Perempuan tidak lagi hanya menjadi objek pasar, tetapi juga subjek yang sadar, kritis, dan berdaya. Mereka mampu mengambil keputusan yang bijak, melindungi keluarga, serta berkontribusi dalam membangun sistem konsumsi yang lebih adil. Menjadi Kartini masa kini bukan hanya soal pendidikan formal, tetapi juga tentang keberanian untuk memahami, bersikap kritis, dan memperjuangkan haknya.
Sumber: Diolah dari buku Biografi Nunuk Prasetyo Murniati: Teolog Feminis Indonesia karya Masthuriyah Sa’dan dan Arsip LKY

Semangat Kartini dalam Gerakan Konsumen: Tonggak Berdirinya LKY Tahun 1978