Tue. Jan 14th, 2025

Gerakan perlindungan konsumen, merupakan sebuah gerakan sosial yang perlu mendapat dukungan dari semua pihak, tidak hanya pemerintah ataupun organisasi konsumen, melainkan juga konsumen itu sendiri.

Permasalahan konsumen yang  menyeruak dari hulu sampai ke hilir membutuhkan  sebuah upaya bersama untuk dapat memahami, menyadari dan meminimalisirnya. Gerakan perlindungan konsumen makin relevan di tengah globalisasi ekonomi, perdagangan, keuangan, dan teknologi, yang makin memposisikan konsumen sebagai pihak yang tereksploitasi dan cenderung menjadi korban.

Dominasi kekuatan pasar global sudah sedemikian rupa membuat konsumen tidak berdaya dan bergantung pada keinginan pasar. Akibatnya, pola hidup yang konsumtif menggejala di banyak kalangan konsumen. Pola hidup konsumtif atau konsumsi yang berlebih-lebihan sudah menjadi keseharian yang hampir tidak disadari oleh masyarakat, lebih-lebih anak muda. Hal ini terjadi karena banyaknya tawaran atau pilihan barang dan jasa yang melimpah ruah di pasar. Gencarnya iklan di media cetak dan televisi ikut menciptakan pola hidup konsumtif tersebut. Trend, image dan pencintraan atas barang dan jasa sengaja diciptakan produsen agar konsumen merasa barang atau jasa tersebut menjadi kebutuhannya. Keadaan ini menciptakan kaburnya batas antara kebutuhan dan keinginan.

Di tengah-tengah kondisi yang demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa penguatan kapasitas dan kesadaran konsumen menjadi sangat penting; lebih-lebih dengan “ketidakberdayaan” yang ada pada pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen. Maka sangatlah penting konsumen memperkuat pengetahuan dan kesadaran akan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga ia mampu melindungi kepentingannya. Lebih dari itu, upaya membangun solidaritas di antara konsumen mutlak diperlukan agar daya tawar konsumen di hadapan dunia usaha dapat ditingkatkan. Sudah tiba saatnya konsumen memiliki kesadaran bahwa persoalan konsumen bukanlah persoalan konsumen orang perseorangan, melainkan persoalan bersama. Apalah artinya seorang konsumen di hadapan kekuatan bisnis global seperti TNC/MNC yang sangat “powerful”. Maka dituntut, tidak hanya perubahan cara pandang, tetapi juga sekaligus sikap konsumen agar mau dan mampu membagun dan mengembangkan solidaritas konsumen demi meningkatkan daya tawar dan akses keadilan konsumen.

Gerakan bersama untuk Keadilah Konsumen mengajak semua  konsumen untuk berjuang bersama Lembaga Konsumen Yogyakarta.

By Cholis

2 thoughts on “PEMBERDAYAAN KONSUMEN MELALUI PENINGKATAN SOLIDARITAS”

Comments are closed.