Fri. Sep 6th, 2024

Kasus pengoplosan Oli Mesin Kendaraan

Belum lama ini tertangkap pengoplos Oli Mesin yang, ternyata, sudah beroperasi selama 5 tahun  terakhir. Modusnya adalah dengan menggunakan kemasan bekas Oli yang asli dan dengan merek yang sudah dikenal, pelaku mengisi kemasan tersebut dengan oli kualitas rendah (campuran) dan menyegelnya, sehingga persis sama dengan kemasan oli yang asli.

Tentu sudah sangat banyak keuntungan yang dia peroleh dari perbuatannya itu, sebaliknya tentu sudah sekian banyak konsumen dirugikan karena penggunaan oli aspal tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku sebagai orang yang mengoplos Oli, tentu mempunyai jaringan pemasaran dengan pelaku usaha lain, entah itu agen atapun pengecer. Artinya, semua pihak yang terlibat dalam jaringan produksi dan pemasaran produk Oli aspal itu haruslah diproses secara hukum karena secara sengaja memperoduksi, memperdagangkan, memasarkan suatu produk yang mengesankan seolah-olah produk itu asli. Hal ini secara jelas nyata-nyata melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

Tinggal bagaimana aparat penegak hukum mensikapi hal itu. Yang jelas, kasus di atas tidak perlu menunggu adanya aduan atau laporan dari pengguna Oli aspal tersebut (sebagai korban). Karena, sebagai konsumen, jelas seseorang mempunyai kelemahan dan ketidakmampuan dalam mengidentifikasi keaslian produk Oli tersebut, lebih-lebih, kemasan yang digunakan pelaku memang asli.

Jadi pelanggaran pidana di atas bukanlah delik aduan, melainkan delik umum, yang artinya aparat kepolisian bisa langsung memproses tersangka untuk bisa diadili.

Yang kedua, kasus tersebut juga bukan semata-mata pelanggaran hak atas merek, sehingga polisi juga tidak perlu meminta konfirmasi kepada pemilik merek (kecuali hanya untuk memastikan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan kemasannya); dalam hal ini pemilik merek bisa menguji-nya.

Maka pelanggaran hukum tersebut, sudah cukup memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut tanpa harus ada keberatan dari pemegang merek. Kasus ini murni pelanggaran hak Konsumen yang dilindungi dengan UUPK.

Kepada aparat kepolisian yang tengah memeriksa kasus di atas, semoga anda tidak ragu-ragu menggunakan UUPK untuk mempersangkakan pelaku dan jaringan pemasarannya, sehingga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa Konsumen Memang Harus Dilindungi; terutama dari orang-orang jahat, oportunis, egois, dan tidak punya etika dalam berbisnis.

Yang terakhir…kasus ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen akan terwujud atau tidak juga sangat tergantung pada integritas aparat pemerintah dan penegak hokum dalam melakukan pengawasan proses produksi, distribusi dan pemasaraan produk (apapun) di masyarakat, karena merekalah yang empunya tugas dan diberi wewenang untuk itu. Bagaimana?

Sehubungan dengan kasus ini, LKY belum lama ini diminta kesaksiannya oleh penyidik (saksi ahli). LKY berpendirian bahwa pelaku pengoplos oli tersebut jelas melanggar UUPK; demikian juga dengan mereka yang mendistribusikan dan memasarkannya. Jala

LKY berharap aparat penegak hukum tidak ragu2 menggunakan UUPK dalam kasus ini dan menghukum berat pelakunya sehingga konsumen akan sedikit lebih terlindungi.

Salam konsumen.

By Cholis

3 thoughts on “Waspada Oli Oplosan”

Comments are closed.