Hasil Survei Makanan dan Minuman Kemasan menjelang Lebaran 2010
Berdasar pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, maka konsumen mempunyai hak atas jaminan, khususnya jaminan kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan. Hal ini tentunya berkaitan dengan kondisi barang, baik itu kondisi isi maupun kondisi kemasan yang mempengaruhi kondisi isi (antara lain, apakah sobek, karatan, penyok, dan sebagainya). Selain itu, konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan juga disebutkan, bahwa makanan dan/atau minuman kemasan harus memenuhi unsure labelisasi.
Adapun unsure labelisasi yang harus tercantun tersebut antara lain :
- nama perusahaan, alamat perusahaan, nama importir
- memakai petunjuk bahasa Indonesia
- nama produk
- komposisi bahan yang digunakan
- tanggal/bulan/tahun kadalurwarsa
- informasi halal
Selain hal tersebut, berdasar temuan tahun sebelumnya, tentunya cara penempelan dan penandaan label juga perlu diperhatikan, untuk menjamin keakuratan informasi dalam label.
Berdasar hal tersebut, maka dalam rangka pengawasan makanan dan minuman kemasan yang beredar di sejumlah toko di Kota Yogyakarta dan sekitarnya, maka Lembaga Konsumen Yogyakarta/LKY bermaksud untuk mengadakan kegiatan pemantauan makanan dan minuman kemasan di sejumlah toko/supermarket/swalayan menjelang hari raya Idul Fitri/Lebaran 2010. Hal ini tentunya juga berdasar pada pengalaman-pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya yang selalu menemukan barang-barang / makanan dan minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa dan bermasalah di sejumlah toko/supermarket/swalayan yang dipantau.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan antara tanggal 14 Agustus s/d 20 Agustus 2009 pada 22 toko/supermarket/swalayan yang dipantau, diperoleh hasil ada 23 kasus pelanggaran :
Keterangan | Jumlah | Prosentase |
label tidak lengkap | 5 | 22% |
penyok | 11 | 48% |
tidak ada tanggal kadaluwarsa | 3 | 13% |
tidak menggunakan bahasa Indonesia | 1 | 4% |
karatan | 1 | 4% |
kemasan rusak/robek | 1 | 4% |
label ditempel | 1 | 4% |
TOTAL | 23 | 100% |
Dari 23 kasus yang ditemukan, kasus bungkus penyok menempati prosentasi yang tertinggi (48%). Ini menunjukkan, bahwa dalam pendistribusian keamanan/kondisi kemasan kurang dijaga. Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, kemasan penyok bisa mengindikasikan adanya ‘kebocoran’ atau ada udara yang keluar/masuk, sehingga hal ini bisa menyebabkan terjadinya oksidan / masuknya bakteri masuk ke dalam kemasan. Dengan adahal kemungkinna hal ini tentunya bisa menyebabkan kerusakan pada makanan/minuman dalam kemasan.
Kelengkapan pelabelan juga menjadi perhatian, dikarenakan masih banyak produk makanan/minuman kemasan yang tidak dicantumi keterangan/label secara jelas. Ini jelas melanggar hak konsumen akan informasi yang jelas.
Selain dua kasus di atas, kasus kerusakan kemasan, label yang belum menggunakan bahawa Indonesia (khususnya pada produk import) juga masih ditemukan. Sementara dalam cara pelabelan masih ada yang hanya ditempel/ menggunakan kertas stiker. Pelabelan dengan cara hanya ditempel bisa membuka pemalsuan ataupun juga label sebagai sarana informasi ke konsumen terlepas.
Wondering to ascertain everything that all you could intellectuals will have to think regarding this. Longchamp Madrid