Aksesibilitas pemenuhan kebutuhan konsumen masih merupakan salah satu persoalan yang masih dihadapi oleh sebagian besar konsumen di Indonesia maupun di banyak belahan bumi yang lain. Di antara sekian banyak faktor yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah masalah daya beli dan kemampuan sebagian besar konsumen yang terbatas. Akibat lebih lanjutnya adalah, keterbatasan akses konsumen terhadap sumber daya maupun kebutuhan mereka. Persoalan lain juga akan muncul manakala sumber daya atau kebutuhan konsumen itu menyangkut kebutuhan pokok atau sumber daya yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok. Padahal, setiap orang, setiap konsumen mempunyai hak untuk memperoleh kebutuhan pokok (basic needs).
Di antara sekian banyak persoalan pemenuhan kebutuhan pokok yang dihadapi konsumen di Indonesia adalah, aksesibilitas dan kualitas layanan jasa keuangan. Baik itu yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan perbankan, asuransi, maupun pembiayaan konsumen. Persoalan aksesibilitas dan kualitas layanan jasa keuangan tersebut setidaknya ditampakkan dari banyaknya persoalan/kasus yang timbul di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti nasabah bank, pemegang polis asuransi, maupun mereka yang memanfaatkan layanan jasa pembiayaan konsumen (consumer credit). Dari pencermatan terhadap keluhan atau aduan yang masuk baik ke LKY, LOS, maupun media masa, problem yang dihadapi konsumen jasa keuangan dari waktu ke waktu terus ada, bahkan cenderung meningkat. Salah satu yang melatarbelakangi munculnya masalah tersebut adalah ketidaktahuan konsumen memahami berbagai aturan dan persyaratan di balaik aneka layanan jasa keuangan. Di samping itu juga karena ketiadaan akses informasi konsumen terhadap berbagai hal di sekitar layanan jasa keuangan tersebut.
Pedagang/usaha kecil mikro, juga “terjerat” oleh praktik rentenir (pelepas uang) yang tentu saja memungut bunga yang tinggi. Persoalan ketersediaan dan akses permodalan bagi pedagang kecil seringkali memaksa mereka untuk harus berhubungan dengan pelepas uang tersebut demi melanjutkan “kehidupan” mereka. Berbagai program pemerintah yang ditawarkan kepada mereka ternyata tidak mampu menghapuskan praktik rentenir tersebut.Lebih lanjut, persoalan yang dihadapi konsumen jasa keuangan makin berat seiring dengan banyaknya praktik usaha negatif yang dijalankan oleh “oknum” pelaku jasa keuangan, baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan. Mereka cenderung tidak transparan, dan apabila terjadi permasalahan, seringkali mekanisme penyelesaiannya tidak sederhana (berbelit-belit).
Layanan jasa keuangan sebagai bagian dari kebutuhan pokok konsumen, sudah semestinya dikembangkan ke arah yang lebih baik dan berkualitas. Bagaimanapun juga, lembaga pengelola jasa keuangan harus akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik, lebih-lebih kalau sumber dana mereka juga berasal dari masyarakat. Di samping itu, ketersediaan dan aksesibilitas konsumen terhadap layanan jasa keuangan juga harus terus ditingkatkan terus menerus sehingga mampu memenuhi kebutuhan konsumen.
Memperhatikan hal-hal di atas, LKY dan LOS DIY berencana menggelar serangkaian acara guna menggugah semua pihak baik itu pemerintah, otoritas Bank Indonesia, pelaku perbankan dan asuransi, lembaga keuangan mikro, maupun pelaku usaha jasa pembiayaan konsumen, untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan upaya peningkatan akses konsumen terhadap layanan jasa keuangan tersebut, sekaligus memperbaiki kualitas layanan jasa keuangan. Kegiatan ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Hak-hak Konsumen Sedunia yang jatuh setiap tanggal 15 Maret. Tema internasional yang diusung adalah: “Our Money Our Rights”. Sedangkan tema yang diusulkan dalam proposal ini adalah: “Perlindungan Konsumen atas Layanan Jasa Keuangan”
There’s no doubt that this url consists of extremely amazing pent posts material. Converse Rea
Primary Ugg Sverige challenge , A considerable appreciate your sharing person to available Canada Goose Sale many of our Canada Goose Outlet experience.