IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DI PROPINSI DIY
Oleh:
J.Widijantoro
(Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta)
I. Pendahuluan
Persoalan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari isu ekonomi pasar (bebas) yang terjadi selama ini. Liberalisasi perdagangan jelas berkontribusi sangat besar terhadap persoalan-persoalan di tingkat konsumen. Lalu lintas peredaran barang dan jasa yang diproduksi secara masal (mass productions) dan dengan penggunaan teknologi yang canggih, telah berdampak pada ketidaktahuan konsumen akan setiap produk yang ia konsumsi. Sebagai konsumen, praktis kita tidak (sungguh-sungguh) tahu barang dan/atau jasa yang kita konsumsi itu diproduksi oleh siapa…, dimana…, dengan bahan apa saja, mengandung bahan berbahaya atau tidak, aman dikonsumsi atau tidak, dst. Singkatnya, ketidaktahuan dan kebergantungan konsumen terhadap pelaku usaha adalah kelemahan mendasar yang pada gilirannya akan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Dalam dunia perdagangan dan industri yang terus tumbuh dan berkembang makin kompleks akhir-akhir ini,tampak bahwa posisi dan kedudukan dunia usaha sangat dominan. Mereka tidak hanya mampu mendikte (berkuasa atas) kebutuhan pasar, tetapi juga mampu mendikte pengambil kebijakan (baca: pemerintah) untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan mereka. Dalam skala global, bahkan MNC atau TNC terbukti mempunyai “bargaining power” yang lebih kuat ketimbang pemerintah suatu negara. Dalam kondisi seperti ini, dapat dipastikan posisi dan kedudukan konsumen makin lemah di hadapan pelaku usaha. Harapan konsumen untuk mendapatkan perlindungan dari negara (baca: pemerintah) sering tidak terwujud karena pemerintah seperti tidak siap menghadapi kompleksitas pertumbuhan ekonomi global, meskipun telah banyak regulasi dikeluarkan guna memberi perlindungan terhadap konsumen.
Dominasi kekuatan bisnis tersebut pada akhirnya melahirkan ketidakadilan hukum, ketidakadilan sosial, dan ketidakadilan ekonomi bagi konsumen. Hubungan interdependensi yang semestinya ada antara pelaku usaha dan konsumen dalam hubungan dagang, praktis bergeser ke arah dependensi (kebergantungan) konsumen terhadap dunia usaha. Dalam banyak hal, konsumen menerima segala sesuatu dari kalangan dunia usaha sebagai sesuatu yang “given”, baik itu informasi, jenis dan macam produk, kualitas produk, dsb. Praktis daya tawar konsumen menjadi lemah. Kekuatan pasar sedemikian rupa telah menjadikan nasib konsumen makin terpuruk.
Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang (unfair trade practices) dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya (pasti) melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
II. Mencari Format Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Yang Efektif
Bagaimanakah persoalan perlindungan konsumen mesti diatasi dan diselesaikan? Akankah persoalan perlindungan konsumen akan dapat diatasi melalui mekanisme hukum? Jelas jawabnya tidak. Hukum Perlindungan Konsumen tentu tidak mampu menghilangkan semua ketidakadilan pasar, tanpa dibarengi dengan upaya memperbaiki mekanisme pasar itu sendiri. Thomas Wilhelmsson (seorang ahli hukum konsumen dari Finlandia) menyatakan bahwa: “…Consumer law cannot, however, remove all such (market) injustices without, at the same time, removing the market mechanism. Consumer law as a mechanism against market-based structural injustice is therefor, by necessity, insufficient.”( Thomas Wilhelmsson, 1997: 225)
Kalau sekiranya pendekatan hukum tidak cukup, bagaimana persoalan ketidakadilan pasar hendak diatasi demi perlindungan konsumen? Mungkinkah berharap pada perubahan perilaku pelaku usaha agar dapat berbisnis secara fair dan sehat, dengan mempertimbangkan kepentingan atau hak-hak konsumen? Kalau harapan ini juga sia-sia (mission impossible), apalagi yang dapat dilakukan? Mampukah pemerintah (termasuk pemerintah daerah) mewujudkan harapan konsumen akan keadaan perlindungan konsumen yang lebih baik? Bagaimana dengan kinerja pengawasan dan penegakan hukum perlindungan konsumen selama ini? Sudahkah menunjukkan hasil yang positif dan signifikan? Ataukah kinerja pemerintah belum optimal? Kenapa demikian?
Serangkaian pertanyaan dan realita persoalan konsumen tersebut di atas mengajak kita untuk mencari terobosan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program perlindungan konsumen secara lebih komprehensif agar hasilnya dapat lebih optimal.
Adalah fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga (pada umumnya) lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat (sedikit) meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini LKY mengusulkan adanya langkah-langkah terobosan yang perlu diimplementasikan agar perlindungan konsumen (setidaknya di Propinsi DIY) menjadi lebih baik. Langkah-langkah ini dapat dikategorikan dalam pertama, fase pengambilan kebijakan (perencanaan program) dan fase implementasi kebijakan (pengawasan dan penegakan hukum); kemudian diikuti dan simultan dengan fase kedua, pemberdayaan kelembagaan perlindungan konsumen dan ketiga, fase pengorganisasian dan pendidikan konsumen.
A. Fase pengambilan dan implementasi kebijakan di bidang perlindungan konsumen
Tahap ini seringkali tidak secara nyata diketahui dan dirasakan dampaknya di tingkat konsumen karena seringkali masing-masing SKPD “berjalan sendiri-sendiri” dalam koridor atau Tupoksinya. Dampaknya adalah perencanaan program yang monoton dan berulang, tidak kreatif dan inovatif, tumpang tindih, bersifat parsial, serta tidak membawa perubahan berarti dalam hal perlindungan konsumen. Dalam hal ini, LKY berpandangan bahwa isu perlindungan konsumen adalah isu lintas sektoral atau multi dimensional. Dibutuhkan upaya bersama untuk melahirkan program-program perlindungan konsumen yang bersifat komprehensif dan berhasil guna.
Hal ini berarti ego sektoral harus dibuang jauh-jauh dan diperlukan sarana / forum multi stake-holders di bidang perlindungan konsumen (selanjutnya disebut Forum Perlindungan Konsumen (FPK)). Masing-masing SKPD dan instansi di luar pemerintah (yang terkait) bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam menyumbangkan sumber daya yang ada guna menggerakkan roda FPK ini. FPK ini sekaligus berfungsi untuk membangun koordinasi lintas sektor dan antar instansi guna mengoptimalkan kinerja perlindungan konsumen. Di samping itu FPK juga dapat dipakai sebagai forum perencanaan program/kegiatan perlindungan konsumen yang akan diimplementasikan secara bersama-sama. Selain itu, FPK juga dapat berfungsi sebagai ajang evaluasi dan pengkajian regulasi di bidang perlindungan konsumen sehingga akan lahir regulasi/kebijakan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan konsumen.
Senyampang dengan hal-hal di atas, keberadaan FPK dapat juga digunakan sebagai sarana persiapan dan koordinasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam bidang perlindungan konsumen. Implementasi kebijakan dapat dilakukan dengan lebih komprehensif sehingga hasilnya dapat lebih optimal dan tidak terkesan seremonial, reaktif, dan sektoral. FPK sekaligus dapat menjadi sarana evaluasi dan perencanaan program secara berkesinambungan, sehingga capaian kualitas perlindungan konsumen dapat secara nyata dirasakan oleh semua pihak. Jelas dalam hal ini dibutuhkan kearifan dan kebesaran hati semua pihak untuk mau dikritik dan diberi masukan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program masing-masing di bidang perlindungan konsumen.
Lebih dari itu, FPK di atas juga dapat diproyeksikan untuk menjadi Badan Perlindungan Konsumen Daerah (BPKD) Propinsi DIY sebagai kepanjangan tangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di tingkat pusat. Dalam hal ini UUPK telah menetapkan kemungkinan untuk itu. LKY berkeyakinan hal ini dapat direalisasikan dengan kehendak yang kuat, niat yang tulus untuk melindungi konsumen, dan dukungan semua pemangku kepentingan di bidang perlindungan konsumen. Guna memberikan landasan yuridis keberadaan BPKD, FPK dapat memulai perannya dengan menggagas dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di DIY.
B. Fase Pemberdayaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen
Pendekatan yang sistemik harus digunakan dalam pengembangan program perlindungan konsumen. Selain memperkuat kinerja kelembagaan perlindungan konsumen yang sudah ada (SKPD dan atau instansi terkait) dan membangun jejaring yang kuat, upaya untuk membangun mekanisme dan sistem perlindungan konsumen yang efektif harus terus dilakukan. Optimalisasi peran institusi dan pusat studi/kajian yang ada di Perguruan Tinggi dapat menjadi terobosan yang signifikan. Begitu juga tak kalah pentingnya melibatkan organisasi/lembaga konsumen dalam berbagai upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat kelembagaan perlindungan konsumen, sehingga pemahaman yang komprehensif tentang isu perlindungan konsumen dapat diraih.
Sehubungan dengan hal itu, konsistensi kebijakan pemerintah dalam menetapkan dan memposisikan pejabat publik terkait dengan kelembagaan perlindungan konsumen harus lebih selektif (the right man on the right place). Pengalaman LKY menunjukkan bahwa reformasi birokrasi (di bidang perlindungan konsumen) yang terjadi selama ini belum menunjukkan hasil yang konkrit. Dibutuhkan komitmen dan kemauan politik yang kuat untuk melahirkan kelembagaan perlindungan konsumen yang kuat dan berdaya guna. Melalui komitmen yang kuat dan didukung dengan pemahaman persoalan perlindungan konsumen secara komprehensif, niscaya kinerja SKPD dan institusi terkait dapat lebih dirasakan oleh konsumen (masyarakat) pada umumnya.
Lebih lanjut, penguatan kelembagaan BPSK yang telah ada di Kota Yogyakarta juga harus dilakukan. Sebagai media/sarana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, terbukti BPSK belum bisa optimal. Berbagai kendala masih dirasakan BPSK, baik kendala yuridis maupun administratif, yang berdampak pada kualitas kinerjanya. Penguatan kapasitas anggota BPSK juga nyaris terabaikan. BPSK kemudian terkesan sebagai sub-ordinat dari pemerintah kota Yogyakarta, dan tidak sungguh-sungguh menjadi badan penyelesaian sengketa konsumen (yang independen). Oleh karena itu, positioning BPSK harus mendapat perhatian serius dan terfasilitasi dengan baik sehingga dapat menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang efektif; sebelum dilahirkan BPSK lain di Kabupaten-kabupaten di DIY.
C. Fase Pengorganisasian dan Pendidikan Konsumen
Demikianlah, perlindungan konsumen tidak dapat digantungkan pada niat baik pelaku usaha untuk memberikan dan melindungi hak-hak konsumen. Begitu juga perlindungan konsumen tidak juga akan terwujud hanya dengan menggantungkan pada kinerja aparat dan instansi pemerintah. Bagaimanapun juga konsumen juga dituntut untuk terlibat aktif dan berperan serta dalam memperbaiki kondisi perlindungan konsumen. Mungkinkah hal tersebut dilakukan?
Sebagaimana telah diuraikan di atas, kelemahan konsumen adalah nyata. Praktik usaha yang tidak sehat dan realitas kelemahan konsumen inilah yang akhirnya melahirkan organisasi/lembaga konsumen. Konsumen berupaya untuk meningkatkan daya tawarnya di depan dunia usaha dengan berorganisasi. Disadari bahwa memperjuangkan kepentingan konsumen tidak dapat dilakukan konsumen secara individual. Bagaimana mungkin kekuatan yang begitu besar dimiliki oleh korporasi dapat dihadapi oleh seorang konsumen? Oleh karena itu, di banyak negara organisasi konsumen memegang peranan penting untuk memperjuangkan hak-hak konsumen dan menjadi harapan besar pemerintah dan konsumen pada umumnya.
Bagaimana dengan konsumen di Indonesia? Mungkinkah mereka mampu mengorganisasi diri dan mampu menghadapi dominasi korporasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya? Ternyata tidak. Refleksi kronologis/sosiologis perjalanan LKY selama 32 tahun menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen di Indonesia masih belum memahami kelemahan-kelemahan yang ada padanya. Di samping itu, pada umumnya mereka tidak memahami persoalan yang dihadapi konsumen, sehingga sebagian di antara merekapun tidak melihat dan memahami arti penting perlindungan konsumen. Lebih jauh lagi, solidaritas konsumen di Indonesia relative masih rendah. Mereka cenderung melihat persoalan konsumen sebagai persoalan yang bersifat individual.
Oleh karena itu, pemberdayaan konsumen mutlak diperlukan. Konsumen berhak atas pendidikan konsumen, demikian bunyi salah satu butir Pasal 4 UUPK. Kelemahan-kelemahan konsumen harus dijawab dengan berbagai upaya pemberdayaan yang memungkinkan mereka berperan serta aktif dalam memperbaiki kondisi perlindungan konsumen.
Sehubungan dengan hal di atas, LKY mengembangkan satu program pengorganisasian dan pendidikan konsumen melalui pembentukan Kelompok Konsumen Sadar (KKS) di tingkat Kelurahan. KKS diharapkan menjadi salah satu sarana pemberdayaan konsumen sehingga mereka lebih cerdas, trampil , dan berani mengambil sikap pembelaan terhadap hak-hak konsumen. Melalui KKS diharapkan konsumen:
1. Memahami persoalan-persoalan yang dihadapi
2. Memahami arti penting perlindungan konsumen
3. Memahami perlunya gerakan pemberdayaan konsumen
4. Memahami norma-norma hukum perlindungan konsumen
5. Terlibat dalam advokasi kebijakan perlindungan konsumen
LKY mengajak semua pihak untuk mendorong berkembangnya KKS ini di semua wilayah di DIY, sehingga peran serta aktif konsumen dapat dilakukan dengan bekal pengetahuan dan ketrampilan yang kuat. Pada gilirannya, daya tawar konsumen akan lebih baik dan kondisi perlindungan konsumen dapat ditingkatkan kualitasnya.
III. Penutup
Upaya pemberdayaan dan perlindungan konsumen hanya dapat berhasil guna dan efektif apabila dilakukan secara komprehensif. Semua pihak terkait mesti terlibat dan dilibatkan dalam berbagai upaya/program, sejak perencaaan, pada saat pelaksanaan, maupun tahap evaluasi. Oleh karenanya keberadaan Forum Perlindungan Konsumen di DIY dapat menjadi program alternatif untuk meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen. Melalui FPK ini tidak hanya dapat dioptimalkan sinergi antar stake-holder perlindungan konsumen, melainkan juga dapat digagas dan dilahirkan program-program yang berkualitas, baik bagi aparat pemerintah, kalangan dunia usaha, maupun konsumen pada umumnya.
Sebagai Daerah Istimewa, semoga kita juga berani mengambil “langkah istimewa” di bidang perlindungan konsumen, termasuk sebagai pioneer dalam pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Daerah dan Perda tentang Perlindungan Konsumen yang pertama di Indonesia. Mungkinkah??
⌂⌂⌂
saya beerharap adanya lembaga konumen didaerah (kabupaten kota) karena hali itu banyak sekali dibutuhkan oleh konsumen didaerah sehungga lembaga konsumen benar-benar berfungsi
Excellent weblog here! Also your website quite a bit
up fast! What web host are you the use of? Can I
get your associate link in your host? I desire my web site loaded up as fast as yours
lol
Attractive section of content. I simply stumbled upon your web site and in accession capital to assert that
I acquire actually enjoyed account your blog posts. Anyway I’ll be subscribing in your feeds and even I achievement you get right of entry to persistently rapidly.
Thank you a lot for sharing this with all people you actually know what you’re talking approximately! Bookmarked. Please also discuss with my site =). We could have a link trade arrangement between us
Hey there I am so happy I found your web site, I really found
you by error, while I was researching on Bing for something else,
Anyways I am here now and would just like to say many thanks for a
tremendous post and a all round enjoyable blog (I also
love the theme/design), I don’t have time to read it all at the moment but I have bookmarked it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read more, Please do keep up the excellent job.
Warm regards from LKY’s activist,
Thank’s all for comments. Hopefully consumerism activist in Yogyakarta can develop strong network with all of you. Please give us inspiring ideas to do more actions for better consumer protection.
Thanks for sharing your info. I really appreciate your efforts
and I am waiting for your further post thanks
once again.
Hello there, You’ve done a fantastic job. I will definitely digg it and personally recommend to my friends. I am confident they’ll be benefited from this web site.
This is very interesting, You are a very skilled blogger.
I have joined your rss feed and look forward to seeking more of
your excellent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!
Its not my first time to pay a visit this site, i am visiting this web page dailly and get fastidious
information from here every day.
No matter if some one searches for his vital thing, thus he/she wants
to be available that in detail, thus that thing is maintained over here.
Activity is is actually valueble for me. Thanks! Uggs Belgie
Absolutely published accounts, Genuinely appreciated analyzing. Longchamp Pas Cher