Sat. Dec 7th, 2024

Konsumen Harus Makin Cerdas dan Kritis:

Persoalan konsumen masih dianggap kurang penting dan cenderung ditempatkan sebagai masalah pribadi setiap orang. Padahal konsumen adalah pihak yang paling lemah di tengah peredaran produk barang dan jasa serta kebijakan pemerintah. Ia tidak mungkin mampu melindungi dirinya sendiri tanpa kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha. Ia juga tidak akan terlindungi tanpa adanya kebijakan pemerintah yang tepat dalam memberikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kesadaran dan solidaritas konsumen juga masih rendah dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya ketika dirugikan. Hal ini tampak dari minimnya jumlah laporan/aduan yang masuk ke lembaga konsumen yang tidak sebanding dengan persoalan/kejadian/kerugian yang dialami konsumen. Dalam kondisi yang demikian sudah seharusnya pemerintah terus mengembangkan dan mendorong penguatan kebijakan konsumen (consumer policy) yang memberdayakan dan melindungi konsumen, termasuk dengan pengawasan praktik usaha negatif (curang/tidak jujur/tidak adil/menyesatkan) dan penegakan hukum.

Sebagai pelaku ekonomi sekaligus penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia (sebagaimana tercatat tahun 2011, 60% pertumbuhan  ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi domestik), sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan yang maksimal, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen bukan hanya berkaitan dengan efisiensi ekonomi melainkan merupakan bagian dari isu Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial. LKY mencatat penegakan UU Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari 10 tahun, masih “setengah hati”. Catatan perjalanan perlindungan konsumen 2011 menunjukkan masih maraknya praktik usaha yang menyesatkan, mengelabuhi, bahkan menipu konsumen, serta masih lemahnya kebijakan konsumen dari pemerintah.Berbagai bentuk pelanggaran praktik usaha mulai dari proses produksi, distribusi, dan pemasaran masih banyak yang hanya berhenti pada tahap peringatan dan pembinaan, serta tidak diproses secara hukum. Di sisi lain, andaikata pelanggaran itu diproses sampai ke pengadilan, seringkali sanksi yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak membawa efek jera sama sekali. Hal ini dikarenakan penegak hukum masih melihat pelanggaran hak konsumen sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga sanksinya pun hanyalah bersifat administratif (denda).

Konsumen sendiri belum membangun kesadaran kritis; yakni berani menyuarakan hak-haknya. Di sinilah letak strategis solidaritas konsumen dalam ikut serta menyeimbangkan ketidakadilan pasar. Konsumen harus melihat dirinya sebagai subyek yang dilindungi hukum, sehingga siapapun yang melanggar hak-haknya sudah seharusnya ia berani menuntutnya. Konsumen juga harus melihat persoalan yang dihadapi dan diperjuangkannya bukanlah semata persoalan pribadi melainkan persoalan bersama (kolektif). Dalam konteks inilah membangun solidaritas konsumen merupakan keniscayaan dan harus didukung oleh siapapun, lebih-lebih oleh pemerintah. Pembentukan Kelompok Konsumen Sadar (KKS) yang sudah coba dikembangkan oleh LKY diharapkan dapat terus berkembang di propinsi DIY. KKS diharapkan mampu menjadi sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai konsumen yang sadar, cerdas, dan kritis.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan meningkatkan komitmennya dalam perlindungan konsumen melalui pengembangan program-program strategis, khususnya pendidikan konsumen. Pendidikan konsumen menjadi sangat penting karena kompleksitas peredaran barang dan jasa, sehingga dibutuhkan penguatan kapasitas konsumen agar dapat meminimalkan terjadinya kerugian. Pendidikan konsumen juga sekaligus dapat menumbuhkan kesadaran kritis konsumen sehingga kontrol terhadap praktik usaha negatif makin efektif. Pendidikan konsumen tidak harus dipahami secara formal, melainkan dapat diimplementasikan secara informal dan dengan menggunakan berbagai metode dan sarana. Pendidikan konsumen juga harus diorientasikan pada semua kelompok konsumen, baik itu ibu rumah tangga, kaum profesional, penegak hukum, siswa dan mahasiswa, organisasi sosial keagamaan, para pendidik, bahkan termasuk juga mereka yang menjalankan kegiatan usaha.

Mendasarkan pada hal-hal di atas, maka LKY merefleksikan “perjalanan” perlindungan konsumen selama tahun 2011 masih belum menggembirakan. Oleh karena itu setidaknya di tingkat lokal, sangat diperlukan adanya penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen. Salah satu yang pernah diusulkan oleh LKY (dan belum direalisasi) adalah perlunya disusun Perda Perlindungan Konsumen dan dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Daerah (BPKD) sebagai sarana optimalisasi fungsi dan peran institusi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di DIY. Perda Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menegaskan peran dan fungsi lembaga-lembaga terkait dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dari BPKD ini nanti diharapkan lahir gagasan dan embrio kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif dalam memenuhi hak-hak konsumen. BPKD dapat juga menyusun dan memberikan masukan strategis bagi Gubernur DIY sehingga lahirnya kebijakan konsumen dapat dilakukan dan didekati secara komprehensif. BPKD juga dapat menjadi sarana terselenggaranya pendidikan konsumen yang akan mampu menjadikan konsumen lebih berdaya dan kritis.

Dalam hal layanan publik, kemajuan dan peningkatan kualitas dan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan sarana prasarana publik yang lain harus dapat ditunjukkan oleh pemerintah daerah. Bagaimanapun juga hal tersebut adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara. Untuk itulah LKY meminta keseriusan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak konsumen melalui penguatan kebijakan dan peningkatan anggaran daerah. Bukankah Yogyakarta bercita-cita untuk menjadi daerah yang HUMANIS ? Cita-cita itu dapat dimulai dengan menghornati, melindungi, dan memenuhi hak-hak konsumen.  Semoga.

Yogyakarta, 17 Januari 2012

J. Widijantoro – Email: widijantoro@lembagakonsumen.org

By Cholis

5 thoughts on “Refleksi Perlindungan Konsumen 2011”
  1. James, this assists last season very much, which is reflected not only James cheap nike air max 1 mature, but also reflects the maturity of the Heat teams.After not play again, but he and Wade made ​​a gesture of love toward the Chinese fans, led to the cheers of the scene.

Comments are closed.