Tanggal 2 Februari 2026 Komite III DPD melakukan kunjungan ke Pemda DIY sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menjaring aspirasi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah bersama dalam merespons berbagai tantangan perlindungan konsumen, termasuk dinamika ekonomi digital dan perlindungan kelompok rentan. giatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OPD seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Koperasi DIY, dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta unsur pengawasan dan penegakan hukum seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Otoritas Jasa Keuangan. Turut hadir pula Asosiasi Pengusaha Properti Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta sektor perbankan.


Substansi UUPK belum sepenuhnya kontekstual dengan perkembangan ekonomi digital dan perdagangan lintas negara, sementara LPKSM juga tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk memaksa para pihak dalam sengketa konsumen. Di sisi lain, rendahnya literasi dan keberanian konsumen membuat banyak kasus tidak dilaporkan karena proses dianggap rumit dan memakan waktu.
Keterbatasan pendanaan, SDM, dan dukungan negara membatasi jangkauan advokasi, terutama untuk kasus strategis yang membutuhkan kajian mendalam. Selain itu, koordinasi antar-lembaga seperti pemerintah daerah, BPSK, OJK, dan aparat penegak hukum belum optimal sehingga penanganan kasus sering berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.
Pengakuan kelompok rentan masih bersifat normatif RUU Perubahan UUPK memang mulai menyebut kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Namun pengaturannya masih bersifat umum dan deklaratif, belum disertai kewajiban konkret bagi pelaku usaha maupun negara untuk memberikan perlindungan khusus yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
Belum adanya standar perlindungan dan akomodasi yang layak RUU belum mengatur standar minimum perlindungan, seperti akses informasi yang ramah disabilitas, layanan pengaduan yang mudah diakses lansia, atau perlindungan khusus bagi perempuan dari praktik penagihan intimidatif dan diskriminatif.
Peran LPKSM dalam pendampingan kelompok rentan belum diperkuat RUU Perubahan UUPK belum secara tegas memperkuat peran dan kewenangan LPKSM dalam melakukan pendampingan khusus bagi kelompok rentan, termasuk pengakuan legal standing, dukungan anggaran, dan kerja sama lintas sektor.
