Yogyakarta — Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menggelar sharing session bertajuk “Hak Konsumen atas Udara Bersih: Mendorong Pembenahan Transportasi Publik yang Ramah Lingkungan di D.I. Yogyakarta” pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Kolektif Coworking Space & Collaboraction. Acara ini menghadirkan narasumber dari organisasi pemerhati transportasi dan komunitas Transport for Yogyakarta (TFY) untuk membahas permasalahan polusi udara yang ditimbulkan oleh angkutan umum Trans Jogja serta upaya mendorong transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Nanang Ismuhartoyo yang merupakan pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memaparkan pengalaman panjang advokasi transportasi publik di Yogyakarta sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa peluncuran Trans Jogja pada 17 Februari 2008 menjadi langkah pemerintah daerah dalam mengambil alih tanggung jawab angkutan umum perkotaan. Namun, implementasinya belum sepenuhnya ideal karena Trans Jogja tidak memiliki jalur khusus (dedicated lane) seperti Trans Jakarta, armada bus sudah menua, serta kebijakan ramah lingkungan yang hanya terpusat di kawasan Malioboro. Ia mendorong agar riset kualitas udara dilakukan di titik-titik padat lainnya seperti Demangan dan Jalan Solo, bukan hanya di Malioboro.

Muhammad Fadli Darmawan dari TFY memaparkan bahwa 80% armada Trans Jogja telah berusia delapan tahun atau lebih, yang menyebabkan inefisiensi mesin dan menghasilkan emisi gas buang berwarna hitam pekat. Masyarakat menjuluki fenomena ini sebagai “cumi-cumi darat” karena asap hitamnya menghalangi pandangan kendaraan di belakang. Selain masalah emisi, pengguna Trans Jogja juga menghadapi tantangan berupa waktu tunggu yang lama (hingga 1,5 jam di rute tertentu), halte yang tidak layak bagi penyandang disabilitas dan pengguna rentan, serta trotoar yang rusak atau tidak ada sama sekali di luar kawasan Malioboro.

Diskusi peserta menyoroti beberapa isu strategis, termasuk rendahnya minat mahasiswa terhadap Trans Jogja karena ketiadaan rute feeder ke kampung-kampung, lemahnya penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) akibat pengawasan yang dilakukan oleh operator itu sendiri, serta informasi kualitas udara yang tidak bermakna bagi masyarakat karena minimnya edukasi. Di sisi lain, Dinas Perhubungan Provinsi DIY telah mengakui kebutuhan mendesak peremajaan armada dan penambahan rute, namun terkendala keterbatasan anggaran akibat pemotongan oleh DPRD maupun Pemerintah.

Acara ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, yaitu: melakukan survei konsumen secara berkala sebagai basis advokasi berbasis data, mendorong pemeriksaan emisi independen pada setiap bus, mengadvokasi kolaborasi lintas dinas untuk perbaikan infrastruktur pendukung, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak konsumen atas udara bersih dan transportasi publik yang layak.
Penulis : Purnawan Kristanto