Sat. Dec 7th, 2024

YOGYA (KRjogja.com) – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Internasional (HKI) yang jatuh hari ini, Rabu (24/3), Lenbaga Konsumen Yogyakarta (LYK) Menggelar serangkaian kegiatan seperti stakeholder forum, temu konsumen, seminar pangan dan ekspo pangan lokal berbahan dasar non beras. Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 24 hingga 25 Maret 2010 ini juga diiringi dengan kampanye makan tanpa nasi selama acara berlangsung di kompleks Departemen Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM, Jalan Kusumanegara No. 9 Yogyakarta.

“Stakeholder forum ini nantinya akan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan terkait dari unsur pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk menghasiklan kerjasama dalam kebijakan yang prokonsumen” ujar Ketua LKY, Widijantoro di lokasi ekspo HKI, Rabu (24/3).

Widijantoro mengatakan, secara normatif dan intitusi perlindungan konsumen memang sudah ada, namun secara empiris belum diimplementasikan. Hak – hak konsumen selama ini masih jauh dari pemenuhannya, baik itu oleh pemerintah maupun produsen.
“Setiap  hari pasti ada peristiwa yang merugikan konsumen baik itu dalam hal pemenuhan barang dan jasa tapi kasus ini jarang diangkat karena konsumen sendiri tidak mengadukannya. Sehingga hak konsumen itu untuk di dengar harus selalu diingatkan agar tidak usah takut mengadukan karena ini merupakan bagian dari aksi keadilan jadi banyak pihak – pihak yang terkait harus terlibat secara profesional,” papar Widijantoro.

Widijantoro menghimbau dan mengajak seluruh konsumen untuk mengemukakan pendapatnya. Di wilayah Yogyakarta hambatan pengaduan konsumen terkendala masalah kultur, karena  masyarakatnya cenderung menerima dan mekanisme komplain yang belum tersedia. Untuk itu diharapkan pemerintah dan pelaku dunia usaha yang cenderung membuat konsumen enggan mrngadukan juga harus dilibatkan dalam pensosialisasian HKI.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Desperindagkpotan Yogyakarta, Sugeng Darmanto, saat ini di Yogyakarta memang masih minim sarana dan intitusi yang mewadahi konsumen  seperti LKY. Sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 untuk perlindungan konsumen, maka disarankan kepada produsen untuk lebih menghargai konsumen karena konsumen adalah raja dan harus memperhatikan hak-hak konsumen. Sedangkan bagi konsumen dihimbau agar lebih berhati-hati kalau membeli produk jangan tergiur iklan dan diskon serta konsumen harus cerdas memilih produk yang berkualitas. (Fir)

By Cholis

9 thoughts on “LKY Gelar Peringatan Hari Konsumen Internasional Rabu, 24 Maret 2010”

Comments are closed.