Yogyakarta, www.jogjatv.tv –Dari catatan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) sepanjang tahun 2011, masih banyak ditemukan praktik usaha yang menyesatkan, mengelabuhi, bahkan menipu konsumen. Tingginya kasus-kasus tersebut menurut Ketua LKY Widiyantoro, dikarenakan penegakan hukum dalam pelangaran hak konsumen yang dikenai tindak pidan ringan, sehingga sanksinya hanya berupa sanski administratif atau denda saja.
Dalam refleksi perlindungan konsumen tahun 2011, yang digelar LKY Selasa (17/1), Ketua LKY Widiyantoro mengungkapkan sepanjang tahun 2011 yakni setelah undang- perlindungan konsumen berjalan lebih dari 10 tahun ternyata dalam penegakannya masih setengah hati. Berbagai bentuk pelanggaran praktik usaha mulai dari proses produksi, distribusi dan pemasaran masih banyak yang hanya berhenti pada tahap peringatan dan pembinaan, serta tidak diproses hukum. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen, di tingkat lokal. LKY mengusulkan agar disusun perda perlindungan konsumen dan dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Daerah (BPKD), yang berfungsi sebagai sarana optimalisasi fungsi dan peran institusi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di DIY. Karena perlindungan konsumen bukan hanya berkaitan dengan efisiensi ekonomi, melainkan bagian dari hak asasi manusia dan keadilan sosial.
“LKY meminta keseriusan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak konsumen melalui penguatan kebijakan dan peningkatan anggaran daerah,”ujar Widijantoro. (Afinanto).
http://www.jogjatv.tv/berita/17/01/2012/perlindungan-hak-hak-konsumen-masih-lemah
your personal attire along with the go well with also require to not likely outwit each of the handbags Coach Coupons