Tue. Jan 14th, 2025

Maraknya kasus ledakan yang diakibatkan oleh penggunaan kompor gas jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa gerangan dengan energi gas?? Siapa yang harus bertanggung jawab? Dalam konteks perlindungan konsumen, dikenal istilah product liability. Yakni sebuah prinsip pertanggungjawaban yang menunjuk produsen untuk bertanggung jawab atas produk yang diproduksinya. Apalagi produk itu berbahaya dan menimbulkan kerugian konsumen.  Maka, sudah selayaknya PT. Pertamina menunjukkan tanggung jawabnya kepada konsumen yang dirugikan akibat penggunaan gas. Dalam prinsip product liability berlaku strict liability (tanggung jawab mutlak) dimana unsur kesalahan tidak lagi relevan. Artinya, ada tidaknya unsur kesalahan baik di sisi produsen atapun konsumen, PT Pertamina tetap harus bertanggungjawab. Prinsip ini mengandaikan bahwa produk gas elpiji yang telah diproduksi dan dilempar ke pasar berarti sudah dijamin keamanannya oleh produsen. Di sisi lain, konsumen mempunyai hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk barang maupun jasa. Sehingga adalah fair apabila kerugian yang diderita konsumen akibat ledakan karena penggunaan gas elpiji, menjadi tanggung jawab PT.Pertamina selaku produsen.

Di sisi lain, apabila konsumen dianggap bersalah karena ketidaktahuannya dalam mengkonsumsi gas elpiji secara aman, kondisi ini tidak menghapuskan tanggung jawab konsumen. Ketidaktahuan konsumen adalah realita kelemahan konsumen atas suatu produk. Dalam hal gas elpiji, harus diingat bahwa konsumen sengaja diarahkan untuk mengkonsumsinya sebagai ganti minyak tanah, sebgai solusi pengurangan beban subsidi APBN. Nah, siapa berbuat dia harus bertanggung jawab. Bahwa ternyata penggunaan gas elpiji sangat berbeda karakternya dengan minyak tanah dan mengubah pola konsumsi konsumen, termasuk denagn risiko bahaya yang lebih besar, siapa yang mesti bertanggung jawab kalau ternyata produk berbahya itu merugikan konsumen? Demikianlah, konversi energi diterapkan dengan tidak diikuti penyiapan dan pendidikan konsumen secara memadai. Akibatnya, korban berjatuhan. Lebih diperparah lagi dengan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kualitas tabung, pipa, regulator, dan produk ikutan lain dari gas elpijji, yang juga ikut menyumbang berbagai peristiwa ledakan yang diakibatkan penggunaan gas elpiji.

Oleh karena itu, konsumen harus terus diberdayakan, dilindungi dan dipastikan pemenuhan hak-haknya dengan/melalui pengawasan produk gas elpiji dan peredarannya sehingga tetap dapat terjangkau harganya, aman dan berkualitas. Sedangkan ketika konsumen dirugikan, tanggung jawab untuk memberikan kompensasi oleh Pertamina bersifat mutlak. Let’s see…

By Cholis

2 thoughts on “Tanggung Jawab Pertamina”

Comments are closed.