Thu. Sep 5th, 2024

Kita berhak atas pangan (lokal) yang aman dan sehat
By: J.Widijantoro

Organisasi dan pegiat perlindungan konsumen sedunia memperingati Hari Hak-hak Konsumen se-dunia (World Consumer Rights Day) setiap tanggal 15 Maret. Momentum deklarasi hak-hak dasar konsumen (yakni hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak atas informasi, dan hak untuk didengar) yang disampaikan oleh Presiden AS JF.Kennedy di depan Konggres tanggal 15 Maret 1962, telah menjadi awal kebangkitan gerakan memperjuangkan hak-hak konsumen hingga mengglobal sampai saat ini. Fakta historis dan sosiologis dari masa ke masa dan di seluruh negara mencatat bahwa nasib konsumen sungguh sangat rentan dan selalu berpotensi dirugikan (menjadi korban). Di antara sekian banyak permasalahan yang dihadapi konsumen, khususnya di negara berkembang dan/atau negara terbelakang adalah akses terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar (basic needs), salah satunya adalah akses terhadap atau memperoleh pangan sehat dan aman.
Hak atas pangan aman dan sehat adalah bagian dari hak asasi yang harus dipahami dan diperjuangkan. Hak tersebut tidak dengan sendirinya diperoleh dengan mudah dari produsen pangan. Industri pangan domestik (baik yang pabrikan maupun industri rumah tangga) yang tumbuh dengan pesat bukan berarti memperbaiki kondisi pemenuhan hak konsumen atas pangan sehat dan aman, melainkan justru sebaliknya. Pertumbuhan bisnis di sektor pangan pada akhirnya menghasilkan aneka macam produk yang justru tidak aman dan tidak sehat untuk dikonsumsi. Lemahnya kontrol terhadap proses produksi pangan khususnya yang sudah diproduksi secara masal, berdampak pada peredaran pangan yang tidak layak konsumsi atau bahkan berbahaya. Persaingan yang ketat di sektor pangan inipun sering menjadi pembenar bagi mereka untuk melakukan persaingan yang tidak fair/jujur.Sementara di sektor industri pangan rumah tangga, kesadaran pelaku usaha juga masih rendah untuk menjamin dan memberi perhatian akan proses produksi yang bersih dan sehat sehingga produk pangan yang dihasilkannya pun masih sering terkontaminasi dengan berbagai unsur/zat yang tidak aman bagi konsumen.
Begitupun apabila dilihat dari tumbuhnya pasar pangan impor yang ditandai dengan makin bervariasi dan banyaknya produk pangan itu didatangkan ke negara ini. Ironisnya, tidak semua produk pangan impor itu sejatinya dibutuhkan dan diperlukan. Lebih-lebih lagi produk pangan impor tersebut ternyata tidak aman dan tidak menyehatkan karena menggunakan bahan baku maupun bahan tambahan yang mengancam kesehatan.
Di samping itu, disadari atau tidak, pola konsumsi pangan kita pun telah berubah. Pertumbuhan masyarakat modern yang menuntut segala sesuatunya harus praktis dan instan mendorong pula tumbuhnya industri makanan instan yang menjauhkan dan mengubah pola konsumsi pangan lokal yang sehat dan aman ke arah junk food. Ketergantungan akan bahan pangan dan produk pangan impor makin terasa dan mengancam kedaulatan dan ketahanan pangan bangsa kita. Pola konsumsi pangan di rumah tangga pun sudah menjauh dari penggunaan dan pemanfaatan sumber pangan lokal. Ketersediaan bahan-bahan pangan lokal yang melimpah di negeri ini seolah tidak terlihat dan disadari lagi. Makanan cepat saji akhirnya menjadi pilihan sebagian besar kita.
Berangkat dari masih seringnya terjadi kasus keracunan makanan, penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya, maupun peredaran dan pemasaran makanan yang tidak layak konsumsi, menunjukkan bahwa sebagai konsumen kita semua berpotensi untuk menjadi korban. Bukankah setiap orang mesti makan makanan yang berada dan beredar di sekitarnya?
Hak atas pangan yang sehat dan aman tersebut ternyata tidak serta merta diberikan dan dijamin oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah di sektor pangan masih belum berdampak signifikan dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan konsumen. Yang terjadi adalah konsumen dihadapkan pada peredaran produk pangan yang berbahaya dan tidak menyehatkan. Peredaran pangan yang mengancam keselamatan konsumen ini tidak hanya diproduksi oleh industri pangan dalam negeri, tetapi juga pangan impor. Padahal, pangan aman dan sehat berimplikasi langsung pada kualitas hidup seseorang, dan pada gilirannya akan mempengaruhi kualitas kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, kebijakan di bidang keamanan pangan harus segera diambil dan ditegaskan; sebab kebijakan keamanan pangan di satu sisi merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warga negara, dan di sisi lain merupakan hak dasar konsumen untuk memperoleh pangan yang sehat dan aman.
Salah satu persoalan mendasar di sektor pangan yang dihadapi konsumen di Indonesia adalah lemahnya pengawasan pemerintah dalam proses produksi, distribusi, dan pemasaran pangan. Lemahnya pengawasan ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya pangan yang tidak aman beredar di pasar. Baik itu pangan yang mengandung zat-zat tambahan yang berbahaya, maupun pangan yang proses pembuatannya tidak higienis. Maka, tahap pengawasan di tingkat proses produksi sangatlah penting dan kalau perlu, diperketat. Pengawasan pangan yang beredar di pasar tetap penting, namun mengawasi proses produksi pangan jauh lebih penting. Oleh karena itu, pengawasan dalam proses produksi tidak cukup hanya ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan syarat administrasi perizinan semata, melainkan harus diletakkan sebagai bagian penting dari jaminan keamanan pangan.
Tentu saja kebijakan pengawasan proses produksi pangan yang ketat ini tidak hanya berlaku bagi industri pangan berskala besar, namun juga bagi industri pangan rumah tangga. Bukankah sektor industri pangan rumah tangga cukup berkembang akhir-akhir ini? Namun, mengingat bahwa pangan impor juga makin membanjiri pasar domestik, pengawasan terhadap pangan impor juga sebuah keniscayaan. Di sinilah komitmen penyelenggara Negara dituntut dalam melindungi hak konsumen atas pangan yang aman dan sehat.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa, komoditas pangan semestinya tidak dilihat semata-mata dalam perspektif bisnis, melainkan jauh lebih penting mendudukkannya sebagai hak dasar konsumen yang harus dijamin keamanan dan ketersediaannya. Pada tataran inilah, kebijakan impor pangan bukanlah solusi terbaik, apalagi kita belum terbukti mengelola sumber-sumber pangan dalam negeri secara baik dan optimal. Sudah saatnya kita beralih ke pangan lokal dan aman ketimbang bergantung pada pangan impor yang tidak sehat dan aman. Ketergantungan terhadap pangan impor jelas akan menjadi bumerang bagi negeri ini dan terbukti kebijakan impor pangan juga tidak mensejahterakan petani pangan kita sendiri. Maukah kita mulai dengan mengubah pola makan kita untuk mengutamakan pangan lokal ketimbang pangan impor? Sadarkah kita bahwa mengkonsumsi pangan impor justru hanya menguntungkan “segelintir” orang dan tidak mensejahterakan bangsa kita sendiri?

By Cholis

2 thoughts on “Hak atas pangan sehat dan aman”
  1. Halftime, James had 16 points, his performance does not look like northface outlet this is just a preseason game. After the start of the third quarter, James still several attempts intensity caused by foul play basket, but he can also create opportunities for teammates more, quite with the preseason to hone and tactical means.

Comments are closed.